Jum'at, 11/11/2022 10:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Youtuber Ahmad Taqiyuddin Malik atau Taqy Malik diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus penipuan robot trading NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indoneisa (SMI) selama 7 jam dengan total mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.
Taqy diperiksa penyidik soal lelang sepeda lipat merek Brompton yang dimenangkan oleh Reza Paten dengan nilai Rp 777.777.770. Reza saat ini ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terkait Net89.
Atas peristiwa tersebut, Taqy melalui kuasa hukumnya, Dedy DJ mengatakan bahwa ke depannya akan lebih selektif lagi dalam memilih teman dan menjadikan peristiwa yang dialaminya sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati.
“Kalau itu sudah pasti (selektif memilih teman). Ini menjadi pelajaran yang berharga buat Mas Taqy,” ujar Dedy kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Tiga Orang Masuk DPO Kasus Investasi Bodong Net89, Termasuk Komisaris dan Istri
Kasus Net89, Bareskrim Sita Rp 52,5 Miliar dan 15 Orang Resmi Tersangka
Kasus Robot Trading Net89, Total Sudah 13 Tersangka dan Dua Masuk DPO
“Karena apa? Jadi ke depannya lebih bisa berhati-hati,” tambahnya.
Dedy menambahkan, pihak Taqy juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas upayanya mengusut kasus tersebut dan respon positif yang diberikan kepada Taqy selama proses pemeriksaan yang dilakukan.
“Dan kami mengucapkan banyak terimakasih kepada institusi Polri dalam hal ini penyidik ya, yang telah berusaha berjuang bagaimana supaya hak-hak dan kepentingan hukum Mas Taqy juga selaku saksi ini cukup luar biasa,” ucap Dedy.
“Mereka respon secara positif, dan mereka pun sudah tau siapa aktor intelektualnya dan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.
Keyword : Taqi Malik Net89