Terdakwa Chuck Minta Saksi Ambil CCTV Terbungkus Plastik dari Terdakwa Irfan Widyanto

Kamis, 10/11/2022 14:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Seorang pekerja lepas di Propam Polri bernama Ariyanto memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal permintaan Chuck Putranto untuk mengambil titipan CCTV ke Irfan Widyanto.

Dalam persidangan tersebut, Ari mempraktekkan momen dirinya membawa titipan CCTV yang sudah terbungkus plastik hitam dari Irfan Widyanto. Ari juga sempat menanyakan ke Irfan kenapa tidak mengantar sendiri ke Chuck Putranto.

“Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tau, saya terimanya, kalo saya praktekin, ini kaya kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini di lakban. Terus saya tanya Pak Irfan kenapa gak bawa aja sampaikan ke Pak Chuck,” ujar Ari di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

“Jarak antara Duren Tiga ke Saguling jauh?” tanya jaksa.

“Kurang lebih 4 menitan karena kompleknya kan gerbang (terhubung) gitu jadi gak terlalu jauh,” jawab Ari.

Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti box CCTV di persidangan kepada Ari untuk menanyakan isi plastik titipan dari Irfan Widyanto.

“Saya gak tau isinya apa. Cuma karena perintahnya suruh bawa ya saya bawa,” ucap Ari.

“Kalau diliat dari sisi kiri kanan keliatan gak dalamnya? Keliatan ga dari plastik itu? Dia tertutup begitu?,” tanya jaksa.

“Tertutup,” jawab Ari.

“(Bagian) Atas itu dalam posisi tertutup berarti?” tanya jaksa lagi.

“Iya betul,” tandas Ari.

TERKINI
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? Gelombang Panas Ekstrem, Prediksi Cuaca Akurat Bisa Selamatkan Ribuan Nyawa MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat