Rabu, 09/11/2022 17:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ajang balap mobil Formula E di DKI Jakarta.
Penyelidik KPK masih menggali informasi guna mempertajam bukti rasuah dari proyek balap mobil listrik itu. Bukti kuat harus dikantongi untuk menjerat pihak yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Masih lidik (tahap penyelidikan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Jurnas.com, Rabu (9/11).
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia diperiksa oleh KPK selama 11 jam pada 7 September 2022.
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK OTT Bupati Tulungagung Jatim Gutut Sunu Wibowo
KPK menilai Anies Baswedan yang telah diusung sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024 oleh Partai NasDem itu banyak mengetahui soal penyelenggaran ajang balap mobil listrik itu.
"Permintaan keterangan atau pemeriksaan itu tidak bisa diukur lama atau sebentar. Bukan waktu yang dimaknai tapi marilah kita memaknainya, adalah mungkin yang diperiksa banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9).
Usai diperiksa KPK, Anies enggan menyampaikan materi yang didalami penyelidik KPK. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya dan meninggalkan Gedung KPK.
Sementara itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penyelidikan Formula E. Namun, KPK enggan membeberkan materi apa saja yang dibahas dalam pertemuan bersama BPK.
"Tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (3/10).
Alex menjelaskan, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia juga menakankan jika KPK tidak takut jika dianggap memaksakan penyelidikan kasus Formula E ini. Alex mengatakan, KPK bertindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dikatakan Alex, KPK tidak akan terpengaruh dengan pendeklarasian Anies Baswedan sebagai capres. KPK hanya berpegang pada aturan dan juga alat bukti dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
"Kasus Formula E apakah tidak takut kasus ini dipaksakan? Kenapa harus takut? Kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi terkait dengan rumor yang ada di luar itu, tidak ada kaitannya sama sekali," tegas Alex.
Senada dengan Alex, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto juga menjelaskan pertemuan dengan BPK itu wajar karena tengah mengusut perkara dengan metode case building.
Jika dalam perkara yang menyangkut kerugian negara, kata Karyoto, KPK memang bisa meminta bantuan baik dari BPKP maupun BPK atau ahli-ahli perguruan tinggi.
Untuk diketahui, Anies diketahui meneken kontrak dengan Formula E Operations (FEO) selama tiga tahun untuk mengadakan balapan di Jakarta hingga 2024. Kontrak itu diteken melebihi masa jabatan Anies sebagai Gubernur.
Keyword : Korupsi Formula E Pemprov DKI Anies Baswedan KPK