RDPU dengan Perusahaan Transportasi Online, DPR Tegaskan Kegiatan Grab dan Gojek Ilegal

Senin, 07/11/2022 18:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengutarakan jika keberadaan roda dua sebagai angkutan umum tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Menurut dia, keberadaan roda dua sebagai angkutan umum merupakan kegiatan yang dapat disebut ilegal.

"Kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan umum, jadi tidak ada payung hukumnya," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (7/11).

Rapat ini membahas persoalan mengenai Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae. Sementara dari tiga perusahaan aplikator transportasi online, hadir masing-masing Dirut PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).

Suryadi yang Politikus PKS ini dengan tegas mengatakan transportasi online yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat seharusnya dapat memberikan rasa keadilan. Utamanya terkait tarif bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi maupun mitra pengemudi.

"Formalitas jasa aplikasi ini memang legal, tetapi kegiatannya sebetulnya ilegal (karena) menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini penting bagi pemerintah bersama legislatif merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Soal perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, Suryadi mempertanyakan sistem audit yang dilakukan perusahaan jasa aplikator dan pemerintah. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Untuk perlindungan konsumen, belum ada instrumen untuk mengukur bagaimana akurasi yang dilakukan terhadap sistem ini. Karena kita tidak tahu, tidak punya cara, apakah betul per kilonya sudah bertambah,” tandasnya.

Hal yang sama diutarakan Anggota Komisi V DPR RI Sudewo. Dia juga mempertanyakan kebijakan yang diambil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Pijakannya dari Undang-Undang mana? Dari peraturan pemerintah yang mana? Saya juga masih mempertanyakan sampai ada aturan semacam ini," ucapnya.

Politikus Gerindra ini akan menanyakan langsung dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab sampai detik ini Komisi V belum mendapatkan gambaran utuh perihal dasar penerbitan penentuan perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai transportasi.

Ia kemudian mengkritik perusahaan aplikator yang nyata-nyata melanggar kebijakan pemerintah soal potongan bagi mitra pengemudi perusahaan aplikator. Dimana perusahaan aplikator nekat melakukan pemotongan dari ketentuan maksimal sebesar 15 persen terhadap mitra.

"Apa yang dilanggar? Tentang potogan maksimum sebesar 15 persen. Itu ternyata memang tidak ditaati, ada yang memotong sampai 20 persen itu adalah Grab, kemudian Gojek 20 persen. Dan ditambah lagi pemotongan sebesar Rp 5 ribu, mengapa sampai tidak ada kepatuhan terhadap Grab dan Gojek," ungkap Sudewo.

"Pertanyaannya, mengapa sampai tidak patuh menjalankan, dan mengapa Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membiarkan hal ini. Apa gunanya dia membuat satu kebijakan kalau tidak dilaksanakan?" imbuhnya.

Sudewo menambahkan, ketidakpatuhan perusahaan aplikator ini merupakan teguran keras terhadap Kementerian Perhubungan. Sebab kebijakan yang diputuskan realisasinya tidak dipatuhi perusahaan aplikator transportasi online.

Komisi V, pada saatnya juga akan mempertanyakan hal itu ke Menhub Budi Karya Sumadi,” tandasnya.

 

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas