Senin, 31/10/2022 22:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Izin usaha dua perusahaan modal ventura, yakni, PT Tez Ventura Indonesia dan PT Insan Mulia Investama, resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, dua perusahaan tersebut memiliki alasan yang sama yaitu karena perusahaannya sendiri yang mengajukan perubahan kegiatan usaha.
Untuk PT Tez Ventura Indonesia, pencabutannya dilakukan pada 10 Oktober 2022 dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-46/D.05/2022. Sementara, untuk PT Insan Mulia Investama, pencabutan dilakukan pada 11 Oktober 2022 dengan surat nomor KEP-49/D.05/2022.
“Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono dikutip dalam pengumumannya, Senin (31/10).
Adapun, beberapa poin yang perlu dilakukan ialah menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Program Revitalisasi Sekolah di Sumbar Berikan Dampak Nyata
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah
Selanjutnya, melaksanakan proses pengembalian barang jaminan, jika ada, atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitur yang telah lunas. “Memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan/atau debitur,” imbuhnya.
Terakhir, Ogi menegaskan perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015.