Senin, 31/10/2022 11:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan melaksanakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (31/10/2022).
Dalam sidang hari ini, agenda terhadap terdakwa Bharada E yakni pemeriksaan terhadap saksi-saksi berjumlah 12 orang yang diantaranya adalah asisten rumah tangga (ART) hingga ajudan Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan kepada para saksi untuk berkata jujur dalam memberikan memberikan kesaksian karena berada di bawah sumpah dan bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara.
“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” ujar Ronny dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Pascaputusan MA, LPSK: Keluarga Birgadir J Bisa Ajukan Restitusi
Seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Kasasi
LPSK Serah Terima Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim
“Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” sambungnya.
12 yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Bharada E yakni:Keyword : Bharada E Brigadir J 12 Saksi