Ajukan Penangguhan Penahanan, Terdakwa Hendra Kurniawan Akan Jalani Sidang Etik

Jum'at, 28/10/2022 10:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, akan segera menjalani sidang etik.

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah penahanannya ditangguhkan untuk menjalani sidang etik.

“Permohonan telah masuk ke majelis hakim pertama ini dari Kadiv Propam untuk pak Hendra Kurniawan karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari senin besok,” ujar Ragahdo di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Selain Hendra, Agus Nurpatria juga mengajukan penangguhan penahanan untuk bisa melayat kakaknya yang meninggal dunia.

“Lalu Pak Agus Nurpatria, kami dari penasihat hukum mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin,” tambahnya.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan untuk ditangguhkan penahanan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

“Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara. Permohonannya semua dikabulkan,” ucap ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

TERKINI
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia? Jadi Narsum Musrenbang NTB, Mendes PDT Ajak Warga Maksimalkan Potensi Desa Bukan Hadiah Mewah, 5 Gestur Sederhana Ini Jadi Kunci Hubungan Langgeng