Kamis, 27/10/2022 09:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Persidangan terdakwa Ferdy Sambo sempat diwarnai momen salah ucap dari Majelis Hakim saat agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Saat pembacaan, hakim sempat menyebut ‘nomor rekening’ yang seharusnya nomor register perkara persidangan.
“Menimbang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama surat-surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, nomor rekening.. nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022,” ucap Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Momen tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dengan berbagai tanggapan dari netizen.
Kuasa Hukum PT BRW Minta Majelis Hakim untuk Tolak Gugatan Pailit
Harmas Cabut PKPU, Bukalapak Harap Sidang Tetap Dilanjutkan
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas
Ferdy Sambo menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam dua perkara, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan perintangan penyidikan.
Keyword : Nomor Rekening Nomor Register Majelis Hakim Ferdy Sambo