Di Sidang Ferdy Sambo, Hakim Salah Sebut Nomor Register Jadi Nomor Rekening

Kamis, 27/10/2022 09:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Persidangan terdakwa Ferdy Sambo sempat diwarnai momen salah ucap dari Majelis Hakim saat agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Saat pembacaan, hakim sempat menyebut ‘nomor rekening’ yang seharusnya nomor register perkara persidangan.

“Menimbang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama surat-surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, nomor rekening.. nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022,” ucap Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Momen tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dengan berbagai tanggapan dari netizen.

Ferdy Sambo menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam dua perkara, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan perintangan penyidikan.

TERKINI
Ciri-Ciri Orang Disebut Pendusta Agama dalam Surah Al-Ma`un Surah Al-Hujurat: Tafsiran dan Makna yang Terkandung di Dalamnya Ini Keutamaan dan Waktu Terbaik Membaca Ratib Al-Haddad Hari Kesehatan Seksual Sedunia Setiap 4 September, Ini Sejarahnya