Di Sidang Ferdy Sambo, Hakim Salah Sebut Nomor Register Jadi Nomor Rekening

Kamis, 27/10/2022 09:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Persidangan terdakwa Ferdy Sambo sempat diwarnai momen salah ucap dari Majelis Hakim saat agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Saat pembacaan, hakim sempat menyebut ‘nomor rekening’ yang seharusnya nomor register perkara persidangan.

“Menimbang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama surat-surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, nomor rekening.. nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022,” ucap Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Momen tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dengan berbagai tanggapan dari netizen.

Ferdy Sambo menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam dua perkara, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan perintangan penyidikan.

TERKINI
ASDP Sterilisasi Enam Pelabuhan Penyeberangan Ternyata Bukan Menyendiri, Kesepian yang Paling Merusak Kesehatan Mental Iwakum Kecam Hotman Paris Rendahkan Martabat Wartawan Jelang HAN 2026, Menteri PPPA Ajak Kolaborasi Penuhi Hak Anak