Hari Ini KPK Periksa Kasus E-KTP dan Bakamla, Siapa Saja?
Kamis, 19/01/2017 12:03 WIB
Jakarta - Hari ini, Kamis (19/1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa beberapa orang dalam dua kasus berbeda, Kasus korupsi E-KTP 2011-2002 dan Suap Bakamla.
Pada kasus E-KTP, dijadwalkan mantan Mendagri Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto. Saat proyek e-KTP bergulir Sugharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP sekaligus Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
"Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Dalam Negeri RI diperiksa sebagai saksi," ucap Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017).
Pemeriksaan lelaki yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya eks Mendagri yang bertanggung jawab dalam pengadaan e-KTP ini pernah diperiksa penyidik pada 12 dan 20 Oktober 2016. Saat itu dia diperiksa untuk tersangka Sugiharto dan Irman.
Sedangkan pada kasus suap di Bakamla, memanggil dua pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proses penyidikan kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Kedua pejabat yang diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi (ESH) yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI, Novel Hasan dan Kepala Pusat Pengelola Informasi Marabahaya Laut, Arif Meidiyanto.
Selain itu, penyidik juga memanggil Evrida selaku anggota (koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 untuk Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan keselamatan Laut dan Y.M.V Niko D.S selaku anggota Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla RI.
Saksi Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi juga kembali dipanggil penyidik. Kader PDIP itu disebut-sebut merupakan pengubung antara Direktur Utama PT Merial Esa (ME) sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Dharmawansyah yang juga telah menjadi tersangka kasus ini dengan sejumlah pejabat Bakamla.
Dalam kasus ini, penyidik
KPK telah menjerat empat orang tersangka, yakni Fahmi Darmawansyah yang merupakan direktur PT Merial Esa yang juga direktur PT Melati Technofo Indonesia, Hardy Stefanus dan M Adami Okta, serta Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Empat tersangka itu kini ditahan
KPK di rumah tahanan terpisah.
Kasus ini juga disidik Puspom TNI. Atas pengambangan kasus, penyidik militer akhirnya menjerat Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.
TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut
Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja?
Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut
Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya