Rabu, 26/10/2022 11:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," kata Kepala Bagian Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10).
Upaya pencegahan keluar negeri dilakukan lantaran Abdul Latif diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.
KPK Panggil Direktur Maktour Travel Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
IPW Sebut Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam, Terkait Apa?
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus MBG
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kaya Ahmad.
Sementara itu, KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di daerah Bangkalan, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti yang terkait dengan perkara.
Kendari demikian, KPK enggan menyebutkan lokasi maupun alat bukti apa saja yang ditemukan dari penggeledahan tersebut. KPK juga tak menyebut kasus apa yang diduga menyeret Bupati Abdul Latif.
Keyword : KPKBupati BangkalanAbdul LatifKorupsi