Rabu, 26/10/2022 10:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Empat terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (26/10/2022).
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf diagendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Putusan sela mereka keputusan Majelis Hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa yang akan dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
“Mulai jam 09.30 ya, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kan sama (anggotanya),” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, PN Jaksel juga mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Irfan Widyanto, serta agenda pembacaan eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Ketiganya akan menjalani persidangan di ruang sidang 3 PN Jaksel secara bergantian mulai pukul 09.30 WIB.
Perlawanan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Saatnya Uji Seluruh Dakwaan
Kuasa Hukum Yaqut Harap Sidang Pembuktian Buat Terang Perkara Korupsi Haji
Pengadilan Tipikor Tolak Perlawanannya, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian
“Sedangkan untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain,” tandasnya.
Keyword : Ferdy Sambo Putusan Sela