Surat Tuntutan Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Jefri Yunus Dibebaskan

Selasa, 25/10/2022 21:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum Jefri Yunus, terdakwa kasus pelanggaran merek dagang dan Indikasi Geografis, menilai surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya cacat formil.

Olehnya, Kuasa Hukum minta kliennya sebagai pemegang merk sah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merknya sendiri dibebaskan dari dakwaan.

"Ada cacat hukum, karena merk yang menjadi dasar atas kasus ini telah dicabut hak pendaftaran dari pelapor, dan sudah dikembalikan menjadi haknya terdakwa oleh Dirjen HAKI sebelum sidang dimulai," ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Yanto Jaya, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Jefri, seorang pengusaha tempered glass (pelindung layar HP) di Jakarta Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh pengadilan. Ia didakwa karena melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Yanto, ada ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan dengan Nomor Reg. Perk.: PDM-599/JKT.BRT/05/2022, yang menyatakan bahwa merek Bodyguard & Logo terdaftar atas nama Luasan Ferdinand, padahal terdaftar atas nama Jefri Yunus.

Selain itu, JPU juga mengabaikan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah membatalkan pendaftaran merek atas nama Luasan Ferdinand.

"Surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga terdakwa tidaklah dapat diperiksa dan diadili dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan JPU yang kabur," tegas Yanto.

Dijelaskan Yanto, barang tempered glass merek dagang Bodyguard yang diperkarakan Luasan Ferdinand telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt.Sus-Merek/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst, tanggal 10 Mei 2022.

Sebagai gantinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut telah memberikan hak atas merk dagang itu kepada Jefri Yunus dan diterbitkannya Sertifikat Merk BODYGUARD & LOGO, Daftar No. IDM000988479, pada 22 Agustus 2022 lalu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Sementara itu Wakil Ketua Departemen Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kevin Wu, mengaku prihatin dengan dugaan praktik mafia merk yang sering mendaftarkan merk-merk yang bukan miliknya. Ia menilai, praktik semacam ini sangat merugikan para pelaku bisnis dan dapat merusak iklim usaha di tanah air.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya