Selasa, 25/10/2022 13:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi terhadap Terdakwa Bharada E. Dalam persidangan Kamaruddin menyebutkan bahwa Brigadir J sebelum dibunuh mengetahui bisnis gelap dari Ferdy Sambo.
“Yang lain yang saya ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa ini khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap,” ujar Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Lebih lanjut, Brigadir J diduga dibunuh karena mengetahui hal tersebut agar tidak diketahui siapa pun.
“Yang diduga diketahui oleh almarhum sehingga almarhum juga menjadi diduga untuk dilenyapkan,” ucapnya.
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Keyword : Bisnis Gelap Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak