Selasa, 25/10/2022 13:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap menerima permintaan maaf dari Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E merupakan pihak yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Kalau meminta maaf, asalkan dia tulus, jujur, dan berterus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kita terima," kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Namun, kata Kamaruddin, pihaknya belum menerima permohonan maaf secara langsung oleh Bharada E. Keluarga Brigadir J akan menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Bharada E. Sidang kali ini menjadi momentum kedua pihak bertemu.
Dalam sidang hari ini, total 12 saksi yang akan memberikan keterangan. Para saksi tersebut adalah ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.
KPK Usut Dugaan Korupsi di BUMN PGN, Sudah Ada Tersangka
PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang di Kasus TPPU
Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.