KPK Segera Buat Keputusan Status Anak Bupati Klaten

Kamis, 19/01/2017 07:15 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah cukup mengantongi bukti untuk menjerat a‎nggota DPRD Klaten, Andy Purnomo  dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi pejabat di Klaten, Jateng.

Cukupnya bukti untuk menjerat anak Bupati Klaten Sri Hartini ini diketahui dari hasil sejumlah gelar perkara. "Kalau tidak salah, buktinya sudah cukup," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Menurut Agus, pihaknya segera meningkatkan perkara Andy ke penyidikan. Namun, dia enggan berandai-andai kapan hal itu dilakukan. Nasib a‎nggota DPRD Klaten itu pun tengah di ujung tanduk. "‎Segera kami buat keputusannya," tandas Agus.

Dalam perkara ini, penyidik baru menjerat dua tersangka terkait kasus `jual beli` jabatan di Klaten. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksie Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Andy sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada Senin 16 Januari 2017. Usai pemeriksaan, Andy melalui pengacaranya Dedy Suwandi, mengaku ditelisik penyidik terkait uang Rp 3 miliar yang disita saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Sri. Uang itu ditemukan di kamar Andy.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar