Rabu, 18/01/2017 18:50 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar kasus bendera merah putih bertuliskan arab diusut tuntas. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin mengatakan, adanya bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dan pedang dalam aksi demo yang berlangsung pada 16 Januari lalu adalah pelanggaran hukum.
"Bendera merupakan lambang negara harus diperlakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Didin usai rapat Pleno ke-14 MUI di Gedung MUI, Jakarta Pusat (18/1).
Aturan tentang bendera sendiri tertulis dalam Pasal 154a KUHP juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sangsi 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Ya kalau memang melanggar hukum ya harus ditindak tegas. Tapi, disisi lain juga harus diperhatilan juga sisi keadilannya. Tapi itu dua sisi yang berbeda," kata Didin.
Ini Hadis Nabi SAW tentang Larangan dan Hukum Perilaku LGBT
Mengenal Fatmawati, Sosok di Balik Jahitan Bendera Merah Putih
Apa Makna Merah dan Putih dalam Bendera Indonesia?
Keyword : MUI Didin Hafiduddin Bendera