MUI Sepakat Pembawa Bendera Bertuliskan Arab Ditindak

Rabu, 18/01/2017 18:50 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar kasus bendera merah putih bertuliskan arab diusut tuntas. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin mengatakan, adanya bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dan pedang dalam aksi demo yang berlangsung pada 16 Januari lalu adalah pelanggaran hukum.

"Bendera merupakan lambang negara harus diperlakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Didin usai rapat Pleno ke-14 MUI di Gedung MUI, Jakarta Pusat (18/1).

Aturan tentang bendera sendiri tertulis dalam Pasal 154a KUHP juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sangsi 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Ya kalau memang melanggar hukum ya harus ditindak tegas. Tapi, disisi lain juga harus diperhatilan juga sisi keadilannya. Tapi itu dua sisi yang berbeda," kata Didin.

TERKINI
Pakta Makkah Dinilai Berpotensi Jadi Poros Baru Negara Muslim Pascagempa NTT, Beberapa Infrastruktur Pelabuhan Rusak Pascagempa NTT, Kapal dan Pelabuhan ASDP Terpantau Aman Film Di Bawah Langit Timur, Hadirkan Kisah Cinta Tanah Air dari Papua