Rabu, 19/10/2022 14:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Agus Nurpatria menjalani persidangan perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembacaan dakwaan, pihak dari Agus Nurpatria memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa.
“Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP,” ujar kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
“Oleh karena itu kami tidak melakukan eksepsi,” lanjutnya.
Proses persidangan terhadap Agus Nurpatria akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan digelar Kamis (27/10/2022) mendatang.
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman
Iwakum Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Batas Obstruction of Justice
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Tindak Pidana
“Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 27 Oktober,” kata hakim ketua Ahmad.
Keyword : Agus Nurpatria Perintangan Penyidikan Brigadir J