Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan, Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi

Rabu, 19/10/2022 14:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Agus Nurpatria menjalani persidangan perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembacaan dakwaan, pihak dari Agus Nurpatria memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa.

“Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP,” ujar kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Oleh karena itu kami tidak melakukan eksepsi,” lanjutnya.

Proses persidangan terhadap Agus Nurpatria akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan digelar Kamis (27/10/2022) mendatang.

“Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 27 Oktober,” kata hakim ketua Ahmad.

TERKINI
KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Tebang 30 Pohon di Hutan Lindung Lampung, Dua Pembalak Liar Diamankan