Rabu, 19/10/2022 14:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman
Iwakum Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Batas Obstruction of Justice
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Tindak Pidana
Keyword : Hendra Kurniawan Brigadir J Perintangan