Selasa, 18/10/2022 15:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 12 saksi termasuk dari keluarga korban Brigadir J untuk persidangan terhadap Bharada E minggu depan.
Karena jarak dan waktu yang di mana keluarga Brigadir J berada di Jambi, hakim memberikan keleluasaan pilihan kepada JPU dalam menghadirkan saksi.
“Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pilihan yang diberikan memberikan keleluasaan untuk menghadirkan keluarga korban dalam persidangan Bharada E, baik secara langsung untuk yang dekat atau melalui Zoom.
RUU PSDK Diharapkan Akhiri Ketimpangan antara Pelaku dan Korban
Pekan Ini, Perdagangan Saham Bergerak Bervariasi
IHSG Terkoreksi 67 Poin ke Level 7.097
“Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi. Kita akan gunakan zoom,” jelasnya.
Keyword : Bharada E Saksi Keluarga Brigadir J