Rabu, 18/01/2017 13:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara dapat membantu pendanaan partai politik (Parpol). Diusulkan, supaya 50 persen dana Parpol ditanggung negara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografi.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Keyword : Dana parpol Parpol Dibiayai Negara KPK