Rabu, 18/01/2017 13:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara dapat membantu pendanaan partai politik (Parpol). Diusulkan, supaya 50 persen dana Parpol ditanggung negara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografi.
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Keyword : Dana parpol Parpol Dibiayai Negara KPK