Rabu, 18/01/2017 13:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara dapat membantu pendanaan partai politik (Parpol). Diusulkan, supaya 50 persen dana Parpol ditanggung negara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografi.
KPK Geledah Rumah Pegawai Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai, Tapi Ada yang Lepas
Keyword : Dana parpol Parpol Dibiayai Negara KPK