Senin, 17/10/2022 14:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara menghalangi penyidikan sempat marah besar karena CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, “sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo yang marah kemudian memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV yang diserahkan dan menyalinnya serta meminta untuk langsung melaksanakan dan tidak banyak tanya.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” ungkap jaksa.
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di BGN
Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar di BGN
Pemprov DKI Sebut CCTV di Kawasan Bundaran HI Berfungsi Normal
Keyword : Chuck Putranto Ferdy Sambo CCTV