Perusahaan Plat Merah Dilarang Geluti Bisnis Film

Jum'at, 14/10/2022 23:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan plat merah Dilarang terjun menggeluti bisnis perfilman. Hal itu lantaran bukan ahlinya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan itu, disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Saya melarang BUMN berkiprah di bidang yang bukan ahlinya seperti pembuatan film sendiri. Ngapain bikin film, bukan ahlinya," ujar Erick saat Focus Group Discussion tentang pembiayaan untuk mendukung ekosistem perfilman di Jakarta, Jumat (14/10).

Erick telah mengubah model bisnis Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PFN). Di mana, PFN difokuskan sebagai lembaga yang mendukung ekosistem perfilman nasional. Dukungan tersebut berupa pembiayaan, infrastruktur, hingga tempat pembuatan film (shooting).

Pihaknya memastikan Kementerian BUMN akan memperkuat ekosistem perfilman di dalam negeri. Pemerintah pun "Harapannya, ekosistem ini bukan hanya mengantarkan film-film Indonesia lebih berkualitas, tapi juga meramaikan industri kreatif yang bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak bagi para pejuang ekonomi," ucap dia.

Dia menilai industri kreatif menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga tren pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan tetap tumbuh 5 persen setiap tahun hingga 2045. Dia juga mengatakan Indonesia memiliki potensi besar di sektor industri kreatif, mulai dari pariwisata, olahraga, musik, film, fashion, dan kuliner.

Sektor tersebut dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru Indonesia ke depan. Erick optimistis Indonesia dapat menjaga tren pertumbuhan ekonomi yang positif ke depan

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Hizbullah Ancam Tutup Bandara Imbas Larangan Terbang Pesawat Iran 6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan