Perusahaan Plat Merah Dilarang Geluti Bisnis Film

Jum'at, 14/10/2022 23:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan plat merah Dilarang terjun menggeluti bisnis perfilman. Hal itu lantaran bukan ahlinya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan itu, disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Saya melarang BUMN berkiprah di bidang yang bukan ahlinya seperti pembuatan film sendiri. Ngapain bikin film, bukan ahlinya," ujar Erick saat Focus Group Discussion tentang pembiayaan untuk mendukung ekosistem perfilman di Jakarta, Jumat (14/10).

Erick telah mengubah model bisnis Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PFN). Di mana, PFN difokuskan sebagai lembaga yang mendukung ekosistem perfilman nasional. Dukungan tersebut berupa pembiayaan, infrastruktur, hingga tempat pembuatan film (shooting).

Pihaknya memastikan Kementerian BUMN akan memperkuat ekosistem perfilman di dalam negeri. Pemerintah pun "Harapannya, ekosistem ini bukan hanya mengantarkan film-film Indonesia lebih berkualitas, tapi juga meramaikan industri kreatif yang bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak bagi para pejuang ekonomi," ucap dia.

Dia menilai industri kreatif menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga tren pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan tetap tumbuh 5 persen setiap tahun hingga 2045. Dia juga mengatakan Indonesia memiliki potensi besar di sektor industri kreatif, mulai dari pariwisata, olahraga, musik, film, fashion, dan kuliner.

Sektor tersebut dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru Indonesia ke depan. Erick optimistis Indonesia dapat menjaga tren pertumbuhan ekonomi yang positif ke depan

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Iran Tutup Selat Hormuz Lagi, Timur Tengah Terus Memanas Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut