KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kamis, 13/10/2022 19:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan.

Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi bukti dan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10).

KPK juga memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Kemudian dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, serta Yosep Parera, dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara.

"Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," kata Ali.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka kini telah ditahan.

Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

Adapun Sudrajad dan lima tersangka lain yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA