Kamis, 13/10/2022 13:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima uang sekitar Rp17,73 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agustawestland 101 atau heli AW-101.
Hal itu diketahui saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
KPK akan memanggil Agus Supriatna untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi ini. Di mana, ia akan dikonfirmasi oleh jaksa KPK soal penerimaan tersebut.
"Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada di berkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (13/10).
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
KPK Selisik Aliran Uang Korupsi untuk Vendor Rumah Jabatan DPR
KPK Fasilitasi BPK Periksa SYL Terkait Permintaan Auditor Rp12 Miliar
KPK berharap Agus bersikap kooperatif untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Menurut Ali, hal itu sebenarnya memberi keuntungan bagi Agus.
"Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim," ucap Ali.
Untuk diketahui, saat pembelian helikopter AW-101 tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.