Kamis, 13/10/2022 09:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rencana tersebut dikatakan Hotma walaupun polisi belum menentukan status terbaru Rizky Billar pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora.
Sebelumnya, polisi menyatakan siap menentukan status Rizky Billar ditahan atau tidak, usai pemeriksaan kepada suami Lesti Kejora tersebut rampung digelar.
"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," ucap Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam.
Soal Tahanan Rumah Yaqut, KPK Disebut Merusak Sistem Pemberantasan Korupsi
Sering Dianggap Sepele, Padahal Ini Penyebab Utama KDRT
DPR Sambut Baik Keputusan Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswa ITB
"Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.
Keyword : Rizky BillarKDRTPenangguhan Penahanan