Rabu, 12/10/2022 15:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Negeri Jakarta Barat siap menggelar sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo hari ini Rabu (12/10/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Roy Suryo diadili lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, hari ini Rabu (12/10/2022), ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.
Kelimanya di antaranya, Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Sekjen Pasbata Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Saya Siap Kapan Saja
Polisi Selidiki Roy Suryo yang Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Diminta Hentikan Provokasi, Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum
Dalam perkara itu, Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keyword : Roy Suryo Meme Stupa Borobudur