Selasa, 11/10/2022 01:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah diminta segera memenuhi hak para pendukung atau suporter Arema FC yang menjadi korban dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan, para penonton merupakan khalayak yang memiliki hak dan kewajiban dalam arena pertandingan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Keolahragaan.
“Hak penonton, kemudian suporter itu semuanya diatur. Dan karena mereka sudah membayar tiket, maka bagaimana supaya yang meninggal itu bisa mendapat santunan, sedangkan bagi yang sakit, bagaimana supaya bisa mendapatkan jaminan perawatan yang optimal,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10).
Dia menegaskan, tragedi Kanjuruhan perlu diusut secara tuntas untuk mengetahui penyebab-penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Diizinkan Rektor, Polisi Tangkap Puluhan Pengunjuk Rasa pro-Palestina di Universitas Columbia
Pasukan Ukraina di Dekat Chasiv Yar yang Terkepung Disebut Sangat Membutuhkan Amunisi
Bentrokan Sengit Melanda Protes atas Perang Gaza dengan Penentangnya di Kampus UCLA
“Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi yang sangat tragis, lebih parah dari peristiwa di Liverpool, Inggris yang memakan 90 korban. Oleh sebab itu, perlu diusut sesegera mungkin,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Ia pun menyebut bahwa Komisi X berencana mengundang PT Liga Indonesia Baru, PSSI, dan Kemenpora untuk membahas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada 1 Oktober lalu tersebut.
“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan, Komisi X bisa menghadirkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan untuk membantu menyelesaikan masalah. Kemudian, memutuskan bagaimana proses pemulihan, serta bagaimana kemudian rencana perbaikan ke depannya”, pungkas Legislator Dapil Jawa Tengah IX tersebut.