Senin, 10/10/2022 14:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Suami dari penyanyi dangdut Lesti Kejora, Rizky Billar, sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa polisi terkait laporan polisi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun Rizky mangkir dalam panggilan pertama tersebut.
Polisi kemudian menjadwalkan ulang panggilan kedua pada hari Kamis (13/10/2022) mendatang. Namun polisi mengingatkan apabila panggilan kedua belum hadir, Rizky Billar dapat dilakukan jemput paksa.
“Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. Ketiga kali adalah jemput paksa,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya.
Nurma mengatakan, status laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun untuk status dari Rizky Billar masih sebagai saksi terlapor.
Politikus NasDem Rajiv Mangkir Panggilan KPK Terkait Korupsi CSR
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Mangkir Panggilan KPK, 2 Anggota DPR Terancam Dijemput Paksa
“Masih saksi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Menurut Zulpan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
Keyword : Rizky Billar Mangkir Jemput Paksa