Besok, Giliran Ferdy Sambo Cs Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan

Selasa, 04/10/2022 14:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri akan melimpahkan para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J besok Rabu (5/10/2022).

“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Seluruh tersangka yang dilimpahkan terlibat dalam dua perkara di kasus Brigadir J, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

TERKINI
Alasan Mengapa Hari Bulan Sedunia Diperingati Setiap 20 Juli Hari Catur Sedunia Diperingati Setiap 20 Juli, Ini Sejarahnya 20 Juli 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Bacaan Doa agar Mendapatkan Rezeki Halal dan Berkah