Besok, Giliran Ferdy Sambo Cs Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan

Selasa, 04/10/2022 14:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri akan melimpahkan para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J besok Rabu (5/10/2022).

“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Seluruh tersangka yang dilimpahkan terlibat dalam dua perkara di kasus Brigadir J, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

TERKINI
Menang PTUN, Hakim Pastikan Perkapi Sah Sebagai Organisasi Kurator Mensos Ajak Warga Aktif Koreksi Data Penerima Bansos AS Minta Negara-negara Berhenti Berdagang dengan Iran Tendik Diperjuangkan Masuk Skema Pengangkatan PPPK Penuh Waktu