Selasa, 04/10/2022 14:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri akan melimpahkan para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J besok Rabu (5/10/2022).
“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Seluruh tersangka yang dilimpahkan terlibat dalam dua perkara di kasus Brigadir J, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba
Waspada Hoaks, PSMP: Anton Timbang Jadi Tersangka Tak Terverifikasi
Berlanjut, Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Polri
Sementara 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Keyword : Bareskrim Polri Ferdy Sambo Brigadir J