Ichsanuddin Noorsy akan Diperiksa Polisi

Senin, 16/01/2017 15:21 WIB

Jakarta - Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait perkara dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Menurut Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, pengamat Noorsy  sudah mengonfirmasi memenuhi panggilan kepolisian. "Surat panggilan sudah dilayangkan," kata Kombes Hendy di Jakarta.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ichsanuddin sebagai saksi perkara dugaan pemukatan jahat yang dituduhkan kepada Rachmawati Soekarnoputri. Pemanggilan itu, karena nama Noorsy disebut menghadiri pertemuan yang melibatkan Rachmawati.

Dalam kasus dugaan makar, kepolisian menetapkan sejumlah beberapa sebagai tersangka kasus dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, dan Sri Bintang Pamungkas diduga terlibat percobaan makar. Sementara Zamran dan Rizal dijerat menggunakan Undang-Undang ITE dan Ahmad Dhani dituduh menghina penguasa.

TERKINI
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo Langkah untuk Memulihkan Mata Lelah Akibat Gadget Martinelli Siap Bawa Arsenal Melangkah Lebih Jauh di Liga Champions Komisi XII: Kehadiran Tambang Beri Manfaat Bagi Masyarakat