Senin, 03/10/2022 14:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pasangan suami istri (pasutri) Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan setelah membuat konten video di kanal YouTube mereka tentang prank laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Nurma menuturkan, meski merupakan sebuah konten, namun yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.
Sering Dianggap Sepele, Padahal Ini Penyebab Utama KDRT
Paula Verhoeven Respon Putusan Banding Hak Asuh Anak ke Baim Wong
Baim Wong Bukan Tipe Pria Idaman Kimberly Rider, Ini Alasannya
Oleh karenanya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.
“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” jelasnya.
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, sebelumnya membuat konten prank yang kemudian diunggah ke kanal YouTube milik mereka, terkait isu KDRT yang saat ini tengah ramai dibicarakan, menyangkut kasus yang dialami pedangdut Lesti Kejora.
Keyword : Baim Wong Laporan Palsu KDRT