Terancam 15 Tahun Bui, Polisi Akan Periksa Rizky Billar di Kasus KDRT Lesti Kejora

Sabtu, 01/10/2022 03:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.

TERKINI
Ini Bedanya Nikmat Kubur dan Azab Kubur Menurut Islam Talqin Singkat untuk Orang yang Sekarat Lengkap dengan Artinya Urutan Surat Juz 30 Lengkap, Cocok untuk Pemula Menghafal Al-Qur`an Hari Cat Air Sedunia Setiap 28 Juli, Ini Sejarah hingga Tujuannya