Rabu, 28/09/2022 11:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Empat perwira Polri yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah mengajukan banding dan memori bandingnya telah diterima pihak Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun tim hakim untuk pelaksanaan sidang banding.
“Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof, untuk memori banding memang sudah diterima. Tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Dedi menambahkan, pihaknya akan mengumumkan kapan pelaksanaan sidang banding apabila hakim bandingnya telah disusun.
Wakapolri Pastikan Stok Beras di Papua Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Pimpinan DPR Usul Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan
Disebut-sebut Calon Kapolri, Siapa Dedi Prasetyo?
“Nanti apabila hakim bandingnya sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar,” jelasnya.
Keyword : Memori Banding Pemberhentian Dedi Prasetyo