Rabu, 28/09/2022 11:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Empat perwira Polri yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah mengajukan banding dan memori bandingnya telah diterima pihak Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun tim hakim untuk pelaksanaan sidang banding.
“Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof, untuk memori banding memang sudah diterima. Tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Dedi menambahkan, pihaknya akan mengumumkan kapan pelaksanaan sidang banding apabila hakim bandingnya telah disusun.
Penyesuaian Fiskal Daerah Tak Boleh Jadi Alasan Berhentikan PPPK
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp66,1 Triliun untuk 2027
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun di RAPBN 2027
“Nanti apabila hakim bandingnya sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar,” jelasnya.
Keyword : Memori Banding Pemberhentian Dedi Prasetyo