Rabu, 28/09/2022 11:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri saat ini dalam tahap penyidikan kasus dugaan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di aplikasi robot trading crypto Mark AI dalam naungan PT Teknologi Investasi Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan kasus tersebut didasari laporan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri ter tanggal 9 November 2021.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan 9 miliar. Dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen perhari,” ujar Ramadhan dalam keterangannya di Polri TV, Rabu (28/9/2022).
Ramadhan menuturkan, investasi dari para korban berjalan lancar dan dapat mencairkan keuntungan. Namun pada 15 Oktober 2021 tidak dapat melakukan pencarian dan dijanjikan kembali normal tanggal 18 Oktober 2021.
Chelsea Teken Sponsor Baru dengan Perusahaan Kripto
Selama Oktober, Densus 88 Antiteror Polri Ringkus 18 Terduga Teroris
Penyidik Dalami Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra, Bisa Ada Tersangka Lain
“Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai angka Rp 25 miliar,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara juga maksimal 4 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Keyword : Mark AI Crypto Ahmad Ramadhan