Paripurna DPR Sahkan Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK

Selasa, 27/09/2022 14:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ahmadi Noor Supit resmi disahkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2022 - 2027 dalam rapat sidang paripurna DPR, Selasa (27/9).

Dia disahkan menjadi anggota BPK untuk menggantikan Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia pada Desember 2021 lalu.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan terhadap calon anggota BPK RI periode 2022-2027 dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab peserta rapat sidang paripurna diikuti dengan ketukan palu Dasco.

Sebelumnya, Wakil Komisi XI DPR RI Fathan menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa anggota BPK yang dipilih DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

"Menjalankan amanat tersebut dan penugasan yang diberikan oleh Badan Musyawarah (Bamus), Komisi XI DPR RI melakukan serangkaian kegiatan sebagai berikut," terang Fathan.

Pertama, berdasarkan surat ketua BPK nomor 01 tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal pemberitahuan meninggalnya satuan anggota BPK tersebut, bahwa ketua dan wakil ketua BPK diberhentikan dengan hormat dalam jabatannya dengan keputusan Presiden karena meninggal dunia Harry Azhar Azis.

Kedua, berdasarkan surat kementerian Sekretariat negara RI tanggal 8 April 2022 perihal keputusan Presiden RI nomor 41 tahun 2022 tanggal 6 April 2022 telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat anggota BPK Harry Azhar Azis.

Ketiga, berdasarkan surat pimpinan DPR tanggal 31 Maret perihal penugasan untuk membahas ketua BPK RI, komisi XI telah membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dari tanggal 14 April -21 April 2022, dan diumumkan di surat kabar Kompas dan Media Indonesia, jumlah yang daftar 10 orang.

Keempat, pada tanggal 25 Mei Komisi XI melakukan rapat internal dalam rangka membahas dan mengesahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota BPK dan menyetujui 10 nama calon anggota BPK tersebut.

Kelima, pada tanggal 15 Januari 2022 DPR RI menyampaikan surat kepada DPD RI untuk melakukan pertimbangan kepada 10 calon anggota BPK dan pada tanggal 28 Januari Komisi XI telah menerima pertimbangan terhadap 9 calon anggota BPK yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, dan tidak memberikan pertimbangan kepada satu calon yang tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena mengundurkan diri Anggito Abimanyu.

Keenam, pada tanggal 19 September 2022 Komisi XI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan calon anggota BPK untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 8 calon anggota BPK, dimana satu calon anggota BPK mengundurkan diri yaitu Wahyu 

“Proses pemilihan calon anggota BPK RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada Selasa 20 September 2022 pukul 13.00 WIB. Komisi XI DPR RI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan menyepakati Ahmad Noor Supit sebagai calon anggota BPK RI terpilih,” tandasnya.

 

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya