Selasa, 27/09/2022 15:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan telah menerima surat Presiden (surpres) tentang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/9).
"Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata dia.
Ketua Harian DPP Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menerima surat keputusan DPD RI.
Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
"Selain itu pimpinan DPR menerima satu pucuk surat dari DPD Nomor PU-02 tanggal 13 September 2022 perihal penyampaian keputusan DPD RI," ucapnya.
"Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," imbuh Dasco.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetor dua nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Mereka yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara. Selanjutnya, Komisi III DPR berencana kembali mengadakan tes terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi pimpinan KPK.