Selasa, 27/09/2022 13:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mayoritas fraksi di Komisi X DPR RI menyetujui perubahan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Mendikburistek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, secara nominal, terjadi peningkatan alokasi anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Pagu Anggaran TA 2023 Anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp608,3 triliun, yang kemudian dalam Pagu Alokasi ditingkatkan menjadi Rp612,2 triliun.
Terdapat peningkatan alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp3,9 triliun yang dialokasikan sebagai dana cadangan bidang pendidikan. Namun, alokasi anggaran untuk Kemendikbudristek pada TA 2023 tidak mengalami perubahan dari pagu sebelumnya yaitu sebesar Rp80,22 triliun.
Komisi XIII DPR Dorong Penerapan Nilai-nilai HAM dalam Kurikulum Pendidikan
DPR Targetkan RUU BPIP Jadi Bagian Program Legislasi
BNPT Diminta Perkuat Kerjasama dengan Pemerintah Tanggulangi Terorisme
Mendikbudristek juga menyampaikan informasi terkait Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2023 sebesar Rp128 triliun.
"Porsi Kemdikbudristek pada Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar 13 persen dari total anggaran pendidikan, yakni Rp80,22 triliun," kata Nadiem saat memaparkan penyesuaian anggaran Kemendikbudristek, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/9).
Untuk diketahui bahwa selain dialokasikan melalui Kemendikbudristek, anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk kementerian/lembaga lain yang memiliki lembaga pendidikan, serta dialokasikan melalui transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.
Mendikbudristek menyampaikan bahwa alokasi DAK bidang pendidikan dalam RAPBN 2023 adalah sebesar Rp128 triliun terdiri dari DAK Nonfisik sebesar Rp112,8 triliun dan DAK Fisik sebesar Rp15,82 triliun.
Sedangkan, untuk DAK bidang Pendidikan Nonfisik tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp112,84 triliun yang mencakup 1) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp1,47 triliun; 2) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp50,45 triliun; 3) Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus sebesar Rp1,66 triliun; 4) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,56 triliun; 5) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp4,04 triliun; 6) BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1,46 triliun; serta 7) Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya sebesar Rp169,97 miliar.
"Kemdikbudristek akan mengusulkan kembali tambahan anggaran sebesar Rp10,15 triliun untuk program KIP Kuliah, KIP untuk SD, SMA, dan SMK. Kemudian untuk revitalisasi Candi Muaro Jambi, Museum Nasional, program Pendidikan Vokasi, Program Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, dan lainnya," ungkap Mendikbudristek.
Keyword : Perubahan Anggaran Kemdikbudristek DPR RI Komisi X