KPK Sayangkan Lukas Enembe Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Senin, 26/09/2022 20:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada hari ini, Senin (26/9).

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE [Lukas Enembe] yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9).

KPK minta Lukas kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Sebab sampai saat ini, kata Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan Sdr. LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Sdr. LE dimaksud," ucap Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini juga mewanti-wanti tim penasihat hukum Lukas. KPK berharap kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," imbuhnya.

Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.

Sebelumnya ada preseden di mana penasihat hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diproses hukum karena berupaya menghindari kliennya dari pemeriksaan KPK.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," pungkas Ali.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018. Kondisi kesehatan Lukas yang sedang menurun menjadi alasan ia tak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya