Jum'at, 23/09/2022 18:53 WIB
JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dua orang di antaranya adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Berita terkait: https://www.jurnas.com/artikel/124243/KPK-Tetapkan-Hakim-Agung-Sudrajad-Dimyati-dan-Panitera-MA-Tersangka-Suap/
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Rp10,8 Miliar dari Pengaturan Proyek
Keyword : JurnasTV KPK Mahkamah Agung Suap Hakim Agung