Jum'at, 23/09/2022 18:53 WIB
JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dua orang di antaranya adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Berita terkait: https://www.jurnas.com/artikel/124243/KPK-Tetapkan-Hakim-Agung-Sudrajad-Dimyati-dan-Panitera-MA-Tersangka-Suap/
KPK Panggil Polisi hingga Jaksa Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Keyword : JurnasTV KPK Mahkamah Agung Suap Hakim Agung