Jum'at, 23/09/2022 18:53 WIB
JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dua orang di antaranya adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Berita terkait: https://www.jurnas.com/artikel/124243/KPK-Tetapkan-Hakim-Agung-Sudrajad-Dimyati-dan-Panitera-MA-Tersangka-Suap/
KPK Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai, Tapi Ada yang Lepas
Usai Rumah Digeledah, KPK Periksa Direktur PT CMC Hari Ini
KPK Kembali Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi
Keyword : JurnasTV KPK Mahkamah Agung Suap Hakim Agung