Tersangka Narkoba Ijin Dirawat, Eh..eh...Malah Transaksi

Sabtu, 14/01/2017 17:52 WIB

Jakarta - Salah satu narapidana jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, AD mengaku sakit dan ijin di rawat. Namun ternyata, ia di rumah sakit justru ia melakukan transaksi narkoba.

Hal itu diketahui setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus bandar narkoba BD yang ditembak mati, Jumat (13/1). Dari tersangka BD didapatkan barang bukti dua kilogram shabu, sedangkan dua kilogram shabu lainnya sudah dibagi-bagikan kepada tersangka lain yang menjadi narapidana Lapas Tanjung Gusta.

BNN pun menangkap tiga narapidana ditangkap yang berada di dalam Lapas Tanjung Gusta yang berinisial A, AY dan AF.  Ketiganya adalah narapidana yang status hukuman mati dengan kasus 260 kilogram shabu asal Pekanbaru.

Sementara satu tersangka lain, AD, juga narapidana Lapas Tanjung Gusta, di tangkap di salah satu rumah sakit di Medan. "Tersangka AD mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit, ternyata di rumah sakit melakukan transaksi narkoba," jelas Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Sabtu (14/1).

Dari narapidana ditangkap di lapas, petugas menemukan alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkoba. Sementara tujuh tersangka lain yang terlibat jaringan tersebut di tangkap di Medan dan Deli Tua. Sehingga total seluruh tersangka jaringan narkoba Lapas Tanjung Gusta mencaai 12 orang dengan satu orang tewas tertembak.

"Saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Medan dan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta. Dari pemeriksaan awal diketahui barang bukti shabu berasal dari Malaysia," tutur Arman.

Keyword : Transaksi Narkoba

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya