KPK Tangkap Hakim Terkait Pengurusan Perkara di MA

Kamis, 22/09/2022 16:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung, Kamis (22/9).

Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan.

Ghufron mengatakan, tim KPK mengamankan orang dan sejumlah uang. Ghufron menuturkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait pihak-pihak yang ditangkap maupun jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

"Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," imbuhnya

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya