Bupati Purwakarta Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi

Kamis, 22/09/2022 01:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami selaku Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi.

Informasi itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa. Di mana, gugatan dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Asep saat dihubungi, Rabu, (21/9).

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Anne Ratna Mustika soal gugatan cerai tersebut.

Sementara itu, Dedi Mulyadi belum mau berkomentar panjang lebar atas gugatan cerai terhadap dirinya tersebut.

"Saya belum mau memberikan komentar," kata mantan Bupati Purwakarta dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) tersebut.

TERKINI
Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi Gencatan Senjata Masih Berlaku, Israel Terus Bombardir Gaza Skin Booster dari Kulit Mayat Tuai Kontroversi di Korsel Kemendikdasmen Tuntaskan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar