Selasa, 20/09/2022 16:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri tengah melanjutkan proses pengusutan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) dengan memeriksa 36 orang saksi.
Satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni KS selaku Direktur Utama PT Kresna Life saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 September 2022,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Pasal yang dilanggar oleh tersangka KS dalam kasus tersebut yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 900.
Puan Cek Kesiapan Venue Pertemuan Parlemen Dunia Dalam Rangka Forum Air
DPR RI Bersama IPU jadi Tuan Rumah Pertemuan Parlemen Dunia Bahas Pengelolaan Air
Israel Bergerak ke Benteng Hamas di Gaza Utara, Menyerang Rafah tanpa Maju
Kemudian, Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selanjutnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kemudian pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Pasal 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar dan Pasal 5 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.
Keyword : Asuransi Jiwa Kresna Penggelapan