Selasa, 20/09/2022 14:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai langkah Polri sudah tepat atas penolakan banding dari Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari anggota Polri.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, sudah menduga sejak awal bahwa banding yang diajukan Ferdy Sambo bakal ditolak.
"Iya, sudah benar dan sudah tepat. Saya tak menduga akan diterima, nggak ada di pikiran saya, tuh. Harus ditolak," kata dia ketika dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Politikus PDIP ini menegaskan, apabila banding Ferdy Sambo diterima Polri, maka Presiden RI Joko Widodo akan mendapatkan kritikan dari masyarakat luas.
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You
AS dan Arab Saudi Hampir Capai Kesepakatan Mengenai Pakta Keamanan
Pentagon Sebut AS Keliru Membunuh Warga Sipil dalam Serangan Suriah Tahun 2023
"Dan ini juga mengundang perhatian masyarakat. Ya kalau sampai diterima, bisa ramai lagi, bisa teriak-teriak lagi Presiden Jokowi. Pak Jokowi udah bilang, bongkar setuntas-tuntasnya. Nah, itu yang kita ingin," jelas Trimedya.
Selebihnya, dia juga mendorong proses pidana Ferdy Sambo untuk dijalankan. Ihwalnya, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencurahkan fokusnya pada persiapan pengamanan penyelenggaraan pileg dan pilpres pada tahun depan.
"Yang kita dorong percepatan pengadilannyalah. Kalau itu, kita duga ya harusnya ditolak, karena nggak mungkin diterima karena dia udah tersangka. Proses P21 harus dipercepat, karena kami dapat info dari kejaksaan ya masih 60-70 persen (berkasnya). Ya harus lebih cepatlah supaya Polri bisa lebih cepat keluar dari urusan ini," kata Trimedya.
Sebelumnya, Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.