Jum'at, 13/01/2017 19:40 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10 persen didukung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Apalagi, hal ini sesuai dengan semangat pemerintah serta UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melakukan pemurnian (hilirisasi) dari smelter.
Apalagi, sebelumnya tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar 5%.
"Karena itu dihubungkan antara kemampuan untuk mengekspor dengan progres dari sisi itu, kita akan laksanakan (tarif bea keluar ekspor konsentrat) sesuai dengan apa yang disampaikan dengan Menteri ESDM," katanya di Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Keadilan Bagi Semua Buruh
Peringati May Day, Anggota DPR Minta Penguasa Jangan Hanya Berdiri Di Sisi Pengusaha
Ribuan Buruh KSPSI Tangerang ke Jakarta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan tarif bea keluar tersebut.
"Untuk pelaksanaan itu kan harus dilakukan karena akan dilakukan ESDM. Jadi, nanti diatur dalam PMK. Ya yang dilakukan Pak Menteri ESDM akan kita lihat, kita tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaannya," tuturnya.
Keyword : Ekonomi Bea Ekspor Konsentrat Menkeu Sri Mulyani