Jum'at, 13/01/2017 15:59 WIB
Jakarta - Sebanyak 32 wanita warga negara asing yang ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga bekerja sebagai pemadu karaoke plus Pekerja Seks Komersial (PSK), ternyata bertarif mulai dari Rp1,750.000 hingga Rp4.000.000.
Para warga asing itu, menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimgrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh, berusia 21 sampai 38 tahun itu diamankan dari sejumlah tempat hiburan di Jakarta Barat dan Utara serta di Bogor.
Plt Dirjen Imigrasi Dicecar KPK Soal Data Perlintasan Harun Masiku
KPK Panggil Kader PDIP Hingga PLT DIrjen Imigrasi Terkait Hasto Kristiyanto
Dirjen Imigrasi Luncurkan Layanan Paspor Elektronik di KJRI Frankfurt, Jerman
Keyword : PSK Asing Dirjen Imigrasi