Amarta Karya Diduga Guyur Uang ke Subkontraktor untuk Kerjakan Proyek Fiktif

Rabu, 14/09/2022 16:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero).

Lembaga antikorupsi menduga PT Amarta Karya mengguyur sejumlah uang kepada beberapa kontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif tersebut.

Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kepada seorang saksi selaku Kepala Divisi Akuntansi periode 2018 – 2021, M Fodli pada Selasa (13/9) kemarin.

"Saksi hadir dan didalami lebih lanjut melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK (Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Ali Fikri tidak menyebutkan jumlah uang yang diduga dikeluarkan oleh perusabaan plat merah terkait proyek fiktif itu. Dia juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal pihak-pihak terkait perkara ini.

Namun, perkara dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan. Di mana, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Identitas para tersangka belum bisa dibeberkan sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Hal itu sebagaimana kebijakan KPK era Firli Bahuri.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas