Kasus Penipuan Investasi Indosurya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 13/09/2022 15:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Dua tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria dilimpahkan Dittipideksus Bareskrim Polri bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

“Pada hari Senin tanggal 5 September 2022, penyidik subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa barang bukti yang dilimpahkan berupa uang dan sejumlah unit mobil ke Kejari Jakbar.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan dan 896.988 USD ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” paparnya.

“Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dan dua lainnya sudah lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dengan status P-21 tersebut, Henry Surya dan dua tersangka lainnya akan segera disidang.

“Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka yaitu tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini