Kamis, 12/01/2017 23:39 WIB
Jakarta - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisaksi, Yenti Garnasih mengkritik minimnya penggunaan pasal-pasal TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, langkah menerapkan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Dimana tiga kasus TPPU itu menjerat mantan anggota DPRD Jakarta, M Sanusi; Bupati Subang, Ojang Sohandi; dan mantan Panitera PN Jakpus, Rohadi.
Mengapa Hari Kadal Sedunia Diperingati Setiap 14 Agustus?
Vlahovic Beri Salam Perpisahan Emosional usai Gabung Besiktas
Selain Kelahiran Nabi, Ini 5 Keistimewaan Bulan Rabiul Awal
Keyword : KPK TPPU Yenti Garnasih Korupsi