Kamis, 12/01/2017 23:39 WIB
Jakarta - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisaksi, Yenti Garnasih mengkritik minimnya penggunaan pasal-pasal TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, langkah menerapkan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Dimana tiga kasus TPPU itu menjerat mantan anggota DPRD Jakarta, M Sanusi; Bupati Subang, Ojang Sohandi; dan mantan Panitera PN Jakpus, Rohadi.
AS dan Arab Saudi Hampir Capai Kesepakatan Mengenai Pakta Keamanan
Pentagon Sebut AS Keliru Membunuh Warga Sipil dalam Serangan Suriah Tahun 2023
Di Bawah Tekanan Politik, Biden Akhirnya Bersuara soal Protes mahasiswa Pro Palestina di AS
Keyword : KPK TPPU Yenti Garnasih Korupsi